REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Crypto exchange Indodax meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan kripto dan ekonomi digital di Tanah Air. Dengan fitur tersebut, nasabah yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF yang tersedia di situs Indodax.com.
CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (19/1/2023), mengatakan, fitur ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia serta untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.
"Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia," kata Oscar.
Pihaknya menyetujui peraturan perpajakan di industri kripto Tanah Air yang tentunya akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Di sisi lain, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.