Kamis 19 Jan 2023 19:20 WIB

Supaya Makin Patuh, Indodax Luncurkan Fitur Lapor Pajak

Indodax meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan.

Red: Ahmad Fikri Noor
Sebuah iklan untuk cryptocurrency Bitcoin ditampilkan di sebuah jalan di Hong Kong, pada 17 Februari 2022. Crypto exchange Indodax meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan kripto dan ekonomi digital di Tanah Air.
Foto: AP/Kin Cheung
Sebuah iklan untuk cryptocurrency Bitcoin ditampilkan di sebuah jalan di Hong Kong, pada 17 Februari 2022. Crypto exchange Indodax meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan kripto dan ekonomi digital di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Crypto exchange Indodax meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan kripto dan ekonomi digital di Tanah Air. Dengan fitur tersebut, nasabah yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF yang tersedia di situs Indodax.com.

CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (19/1/2023), mengatakan, fitur ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia serta untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Baca Juga

"Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia," kata Oscar.

Pihaknya menyetujui peraturan perpajakan di industri kripto Tanah Air yang tentunya akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Di sisi lain, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.