JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau biaya haji yang dibayarkan jamaah haji untuk musim haji 1444 H/ Tahun 2023 sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah itu sebesar 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11. Pada 2022, jamaah harus membayar bipih...
Berita Lainnya