REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan dengan pendekatan kepentingan strategis nasional seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Nusantara atau IKN yang dipimpin Kepala Badan Otorita.
Kecamatan Sepaku menjadi wilayah ibu kota negara Indonesia baru, menurut Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin, adalah persoalan nasional. Sehingga pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan dengan pendekatan kepentingan strategis nasional.
Dengan pendekatan kepentingan strategis nasional, maka persyaratan pemekaran wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu bisa diberi pengecualian. Persyaratan sesuai regulasi pemekaran wilayah, pembentukan kecamatan baru harus berisikan 10 desa atau kelurahan.
Namun, kata dia, diharapkan pemekaran wilayah dengan pendekatan kepentingan strategis nasional, mungkin bisa berisikan hanya tujuh atau delapan kelurahan/desa untuk pembentukan kecamatan baru. Pemekaran kecamatan jadi prioritas karena ada sebagian daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk wilayah ibu kota negara Indonesia baru, dan sejumlah desa dan kelurahan bakal ikut dimekarkan dengan adanya pemekaran kecamatan tersebut.
Jika pemekaran wilayah dilakukan, maka Kecamatan Penajam Paser Utara akan memiliki tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Penajam menjadi empat kecamatan. Kemudian Kecamatan Babulu menjadi dua Kecamatan dan Kecamatan Waru satu kecamatan.
Sedangkan pemekaran desa akan dilakukan terhadap 13 desa, di antaranya delapan desa di Kecamatan Babulu dan sisa desa lainnya di Kecamatan Penajam dan Waru. "Rencananya ada 13 desa yang berada di Kecamatan Penajam, Babulu dan Waru juga akan dimekarkan," jelas Sodikin.