REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya. Sebelum kendaraan menjadi status bodong, terdapat sejumlah tahapan penghapusan data registrasi.
“Tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (22/1/2022).
Dalam masa pengiriman surat peringatan tersebut, pemilik kendaraan harus memberikan tanggapan. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, Yusri mengatakan maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.
“Penghapusan regident kendaraan bermotor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor,” ucap Yusri.
Yusri menambahkan, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regident. Dia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri Azwirman S menjelaskan, sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak. Selain itu juga menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).
“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” tutur Azwirman.