Ahad 22 Jan 2023 08:40 WIB

Belum Bayar Pajak Bermotor? Ini Tahapan Penghapusan Data Registrasi

Sebelum kendaraan menjadi status bodong, terdapat sejumlah tahapan penghapusan data.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). Kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). Kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya. Sebelum kendaraan menjadi status bodong, terdapat sejumlah tahapan penghapusan data registrasi. 

“Tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (22/1/2022). 

Baca Juga

Dalam masa pengiriman surat peringatan tersebut, pemilik kendaraan harus memberikan tanggapan. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, Yusri mengatakan maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen. 

“Penghapusan regident kendaraan bermotor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor,” ucap Yusri.

Yusri menambahkan, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regident. Dia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat. 

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri Azwirman S menjelaskan, sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak. Selain itu juga  menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” tutur Azwirman.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement