Senin 23 Jan 2023 08:56 WIB

DPRD-Pemkot Bogor Segera Bahas Perubahan Raperda Pinjaman Online

DPRD dan Pemkot Bogor akan segera membahas perubahan dalam Raperda Pinjaman Online.

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. DPRD dan Pemkot Bogor akan segera membahas perubahan dalam Raperda Pinjaman Online.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. DPRD dan Pemkot Bogor akan segera membahas perubahan dalam Raperda Pinjaman Online.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat segera rapat bersama pemerintah setempat untuk membahas perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dari Pinjaman Online, Rentenir dan Bank Keliling diganti dengan Pinjaman Ilegal.

Ketua Pansus Raperda Pinjol Sendhy Pratama mengatakan perubahan judul raperda yang dimaksudkan untuk memperlancar pengesahan peraturan daerah tersebut yang perlu menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat akan dilakukan pekan depan.

Baca Juga

"Rapat sudah dilakukan juga Rabu (18/1/2023) lalu. Pekan depan akan ada rapat lanjutan bersama pemkot. Pansus berencana mengubah judul yang tadinya ada istilah bank keliling dan pinjaman online, dirangkum menjadi pinjaman ilegal," kata dia.

Shendy menuturkan, pekan depan, tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjaman Online, Renternir dan Bank Keliling akan menggelar rapat lanjutan dengan pihak Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Bagian Kesra Setda Kota Bogor, dan Satpol PP Kota Bogor.

Dia menyampaikan kesepakatan tim pansus ini dilakukan setelah ada komunikasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Lalu, tim pansus juga sempat menggelar rapat internal dengan tim ahli yang bergerak dalam ekonomi syariah dari IPB dan pakar hukum dari UI.

Selain itu, kata Shendy bahwa dewan berpandangan dengan perubahan judul menjadi lebih luas, dapat mengadopsi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan menggandeng Baznas untuk memberikan bantuan tunai kepada korban pinjaman ilegal.

"Di Kota Malang terjadi suatu kerja sama antara Baznas dan bank daerah dalam bentuk perseroda di Kota Malang itu memberikan beberapa bantuan keuangan yang sifatnya menangani masalah pinjaman yang ilegal," ujar Sendhy.

Sendhy pun meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Bogor, agar proses pembentukannya bisa berjalan lancar dan selesai dalam waktu dekat.

Dia menyatakan pembentukan raperda ini semata-mata untuk membuat payung hukum yang bisa memberikan solusi serta melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan pinjaman ilegal.

"Kami akan terus berjuang bagaimana membuat konsep perda di daerah yang memiliki nilai kemanfaatan untuk masyarakat Kota Bogor dalam hal memberikan solusi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement