REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, membentuk pengurus tingkat kecamatan untuk mengoptimalkan pengembangan fungsi masjid, demi percepatan implementasi visi memakmurkan dan dimakmurkan masjid.
"Iya, sudah terbentuk pengurus DMI untuk delapan kecamatan se-Kota Palu," kata Ketua PD DMI Kota Palu Sirajuddin Ramli, dihubungi dari Palu, Rabu, terkait dengan percepatan implementasi visi memakmurkan dan dimakmurkan masjid.
Sirajuddin mengatakan implementasi visi memakmurkan dan dimakmurkan masjid yang di dalamnya dilaksanakan dengan program pengembangan fungsi masjid, perlu diikutkan dengan penguatan struktur kepengurusan di tingkat kecamatan.
Oleh karena itu, sebut dia, DMI Palu membentuk pengurus cabang untuk delapan kecamatan se-Kota Palu, yang akan segera dilantik pada tanggal 29 Januari 2023.
"Dengan adanya kepengurusan di tingkat kecamatan, maka diharapkan pengembangan fungsi masjid dapat terlaksana dengan baik," ungkapnya.
Ia mengatakan masjid sebagai sentral kegiatan ibadah bagi umat Islam, juga dapat dikembangkan fungsinya sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Pada aspek pendidikan, masjid dapat dijadikan sebagai tempat belajar dan mengajar menyangkut dengan akidah, akhlak, fiqih, keislaman, keagamaan dan sebagainya.
Sementara untuk aspek pemberdayaan ekonomi, ujar dia, halaman masjid dapat dikembangkan sebagai pasar, untuk memenuhi kebutuhan konsumtif jamaah dan masyarakat sekitar masjid.
"Ini yang sedang digagas oleh DMI di wilayah Sulteng termasuk DMI Kota Palu, dalam rangka percepatan implementasi visi memakmurkan dan dimakmurkan masjid. Dalam waktu dekat DMI akan segera implementasikan program masjid mart," ungkapnya.
Di samping itu, sebut dia, program dari DMI yang saat ini tengah dilaksanakan seperti perbaikan akustik/sound sistem masjid, pembuatan aplikasi masjid dan media digital, kampanye dan gerakan masjid bersih dan sehat, pemberdayaan ekonomi berbasis masjid melalui program masjid mart, perbaikan dan peningkatan manajemen ke-masjidan, sertifikasi tanah/wakaf, pendidikan dan dakwah berupa pelatihan dai dan imam), wisata religi berbasis masjid, revitalisasi tempat wudhu dan toilet, serta gerakan subuh berkah.
"Oleh karena itu sangat dibutuhkan ketersediaan pengurus di tingkat cabang kecamatan, untuk mengawal dan mengimplementasikan program ini di tingkat kecamatan," ujarnya.