Jumat 27 Jan 2023 13:23 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sidang akan berlanjut dan digelar secara offline.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
 Seorang petugas polisi berjaga-jaga saat para terdakwa ditampilkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Persidangan telah dipindahkan dari Malang ke Surabaya dengan para terdakwa disajikan secara virtual karena masalah keamanan. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan stadion Kanjuruhan menyusul pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menyebabkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Seorang petugas polisi berjaga-jaga saat para terdakwa ditampilkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Persidangan telah dipindahkan dari Malang ke Surabaya dengan para terdakwa disajikan secara virtual karena masalah keamanan. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan stadion Kanjuruhan menyusul pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menyebabkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Tiga terdakwa yang dimaksud yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga

Setelah ditolaknya eksepsi ketiga terdakwa, sidang pun akan berlanjut dan digelar secara offline. "Mengadili, menyatakan, keberatan dari terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Jumat (27/1).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tepat menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP. Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online, untuk hadir langsung di PN Surabaya pada persidangan-persidangan selanjutnya. Keputusan tersebut diambil agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama.

"Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan," kata hakim.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement