Jumat 27 Jan 2023 21:00 WIB

In Picture: Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan

3 tahun penjara .

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  -- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

sumber : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement