REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
sumber : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement