REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Manajemen Arema FC sedang mempertimbangkan untuk membubarkan klub setelah terjadi kerusuhan di depan Kantor Arema FC, Kota Malang, Jawa Timur, Ahad (29/1/2023). Jika hal itu terjadi, tim Singo Edan harus keluar dari kompetisi Liga 1 Indonesia.
Berdasarkan regulasi Liga 1 2022/2023 Pasal 7, terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan apabila Arema FC mengundurkan diri setelah kompetisi dimulai. Jika hal tersebut terjadi, seluruh hasil pertandingan yang telah dijalankan Arema FC dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih termasuk oleh tim lawan Arema FC tidak akan dihitung.
Selanjutnya, seluruh pertandingan terjadwal Arema FC akan dibatalkan. Aturan ketiga, yakni Arema FC harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang dialami klub lainnya, PSSI, PT LIB, sponsor, televisi, dan lain-lain. Nilai kompensasi akan ditentukan oleh PSSI.
Aturan keempat, Arema FC harus didiskualifikasi di dua musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang ditentukan oleh PSSI. Berikutnya, Arema FC dapat dikenakan denda Rp 3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran satu. Lalu dapat dikenakan denda Rp 5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua.
Berikutnya, Arema FC bisa dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan. Kemudian Arema FC juga harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima terkait penyelenggaraan Liga 1.
Meskipun demikian, ketentuan pada aturan pasal ini tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB, PSSI, dan Pemerintah RI. Kemudian LIB dan PSSI juga memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure.