Senin 30 Jan 2023 17:58 WIB

BI Optimalkan Pengelolaan Devisa Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

BI meyakini bahwa nilai tukar akan menguat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pegawai menghitung uang Rupiah di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Kamis (25/8/2022). Bank Indonesia (BI) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan devisa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Pegawai menghitung uang Rupiah di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Kamis (25/8/2022). Bank Indonesia (BI) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan devisa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan devisa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BI meyakini bahwa nilai tukar akan menguat.

"Kami akan terus menjaga itu, dan tentu saja kami akan terus mengoptimalkan pengelolaan lalu lintas devisa untuk stabilitas nilai tukar kita, untuk stabilitas eksternal kita, untuk stabilitas ekonomi kita," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara peluncuran Laporan Transparansi dan Akuntabilitas Bank Indonesia (LTABI) 2022 di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca Juga

BI melakukan beberapa terobosan antara lain peraturan BI untuk memobilisasi hasil devisa dan operation twist atau penjualan atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Bank Indonesia sudah mengeluarkan peraturan Bank Indonesia untuk memobilisasi hasil devisa, pengelolaan lalu lintas devisa," tuturnya.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang mulai berlaku pada 30 November 2022.

Penerbitan peraturan itu dilatarbelakangi untuk mendukung implementasi kebijakan moneter Bank Indonesia dalam memperkuat kestabilan nilai tukar rupiah melalui penguatan pengaturan devisa hasil ekspor (DHE) guna memastikan DHE, khususnya dari komoditas Sumber Daya Alam (SDA), dapat ditempatkan dalam pasar keuangan domestik secara berkesinambungan.

"Dalam zaman normal tentu saja nilai tukar akan kami biarkan mekanisme pasar. Tapi dengan gejolak, Bank Indonesia tidak akan ragu melakukan intervensi stabilisasi nilai tukar rupiah, itulah terobosan," ujarnya.

BI juga akan melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan suku bunga acuan BI (BI7DRR) dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.

Bank Indonesia memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama inflasi barang impor (imported inflation), melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Ke depan, Bank Indonesia memproyeksikan rupiah terus menguat sejalan prospek ekonomi yang semakin baik dan karenanya akan mendorong penurunan inflasi lebih lanjut.

Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Senin pagi menguat 11 poin atau 0,07 persen ke posisi Rp 14.975 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Jumat (27/1/2023) Rp 14.986 per dolar AS.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement