Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa.
Menurut JPU, dugaan kesamaan tim pengacara Ferdy Sambo cs tersebut pada akhirnya menimbulkan logika berpikir yang tidak rasional.
Usaha itu dimaksudnya untuk usaha mengaburkan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
sumber : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Advertisement