Selasa 31 Jan 2023 22:01 WIB

Kasus Pemerkosaan Pegawai KemenkopUKM, Polresta Bogor Akan Buat Penyelidikan Baru

Polresta Bogor melakukan gelar perkara kasus pemerkosaan di KemenkopUKM.

Rep: Shabrina Zakariya/ Red: Muhammad Hafil
 Kasus Pemerkosaan Pegawai KemenkopUKM, Polresta Bogor Akan Buat Penyelidikan Baru. Foto:  Ilustrasi pemerkosaan.
Foto: ABC
Kasus Pemerkosaan Pegawai KemenkopUKM, Polresta Bogor Akan Buat Penyelidikan Baru. Foto: Ilustrasi pemerkosaan.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Polresta Bogor Kota akan menggelar penyelidikan baru terkait kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). Penyelidikan baru tersebut dilakukan usai Polresta Bogor Kota melaksanakan gelar perkara khusus.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan nantinya akan kembali ada pemanggilan saksi dalam penyelidikan baru ini.

Baca Juga

“Jadi kita sudah gelar khusus nah ini dilaksanakan penyelidikan baru. Iya (pemanggilan saksi), penyelidikan baru lagi kan itu hasil gelar,” kata Bismo ketika ditemui Republika di Balai Kota Bogor, Selasa (31/1/2023).

Kendati demikian, Bismo belum bisa menyebutkan berapa saksi yang akan dipanggil. Sebab, hal itu merupakan ranah dari penyidik.

Di samping itu, polisi juga akan mendalami apakah ada bukti baru dalam kasus ini. “Bukti baru, penyelidikan baru kita laksanakan pembukaan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bismo mengatakan saat ini penyidik yang melakukan penyelidikan pada awal dibukanya kasus tersebut tengah diperiksa oleh Divisi Provoos dan Paminal (Propam) Mabes Polri. Namun, Bismo tidak mengetahui berapa orang yang diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Termasuk, Bismo tidak mengetahui apakah Kepala Satuan yang saat itu bertugas diperiksa atau tidak. “Itu Propam yang tahu, kita tidak boleh intervensi biarkan berjalan sesuai prosedur. Itu Propam yang berhak menjawab,” kata Bismo.

Ia pun turut menanggapi terkait kabar ada ketidakbecusan penyidik saat penyelidikan kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM. Meski harus menunggu hasil pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri, namun pihak yang salah tetap harus ditindak tegas.

“Iya (nunggu hasil pemeriksaan Propam), itu harus ditegakkan. Harus ditindak tegas, yang salah harus ditegakan, kan diperiksa oleh Propam kan,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM pada 12 Januari 2023. Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr.

Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario, mengatakan pada 22 Desember 2022 ada pelimpahan perkara praperadilan dengan pemohon Zaka Pringga, Wahid Hasyim dan Muhammad Fiqar. “Tapi yang hadir kuasanya. Permohonan mereka itu pada pokoknya, termohonnya kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor,” kata Daniel.

Pada pokoknya isi permohonan itu ialah agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dan dinyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan penyidikan nomor 5.ppp/813b/III/res/1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. Selanjutnya, permohonan ketiga menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim pada 1 Januari 2020.

“Penunjukan hakim tahun 2022 serta penetapan hari sidang. Penetapan sidang hari pertama hari Jumat tanggal 30 Desember 2022,” jelasnya.

Kata dia, sidang tersebut berlangsung ada 6 kali. Hingga pada akhirnya, Kamis 12 Januari 2023 amar putusannya adalah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan sah surat penghentian penyidikan dan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon tersebut.

“Amar terakhir membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan, terkait pertimbangannya silahkan boleh dilihat di direktorat putusan,” ucapnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement