Rabu 11 Sep 2024 12:00 WIB

Pemerintah Pusat Kawal Kasus Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman menjadi korban pemerkosaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
 Seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman menjadi korban pemerkosaan. Foto:  Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman menjadi korban pemerkosaan. Foto: Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa pembunuhan yang menimpa perempuan berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku. 

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati telah melakukan  koordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

Baca Juga

“Kami mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna, Rabu (11/9/2024). 

Ratna menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yang berbunyi: ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)'.