Jumat 03 Feb 2023 11:04 WIB

Pemkot Depok Sebut Jembatan Jatijajar Rampung 14 Februari

Pemkot Depok memastikan pembangunan Jembatan Jatijajar akan selesai pada 14 Februari.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah penumpang melintasi area parkir bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok memastikan pembangunan Jembatan Jatijajar akan selesai pada 14 Februari.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah penumpang melintasi area parkir bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok memastikan pembangunan Jembatan Jatijajar akan selesai pada 14 Februari.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty meyakinkan pengerjaan proyek Jembatan Jatijajar bisa rampung pada 14 Februari ini. Adapun progres pengejaannya kini diklaim telah mencapai 80 persen.

"Kami optimistis proyek Jembatan Jatijajar rampung tepat waktu setelah dilakukan addendum atau perpanjangan waktu pengerjaan. Saat ini progresnya sudah 80 persen," katanya dikutip dari laman berita resmi Pemkot Depok, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga

Menurutnya, para pekerja saat ini sedang melakukan pekerjaan struktur baja jembatan yang berfungsi memperkokoh konstruksi, sambil menunggu beton jembatan yang akan dikirim. Dia juga menjelaskan bahwa jembatan ini menelan anggaran sebesar Rp 8,2 miliar.

"Sisi Selatan sudah rampung, tinggal sisi Utara. Lalu, kendaraan yang bisa melintas hanya motor, mobil dialihkan melalui Jalan Situ dan Lapangan Sanca," katanya.

Karena banyak dikeluhkan pengguna jalan, Citra memohon maaf kepada warga atas ketidaknyamanan ini. Ia mengklaim pekerjaan ini dilakukan untuk kepentingan dan kenyamanan bersama.

"Kami mohon maaf dan meminta warga bersabar atas pembangunan ini, tentu kami yakin akan selesai pada 14 Februari setelah dilakukan perpanjangan waktu dari Desember 2022," tuturnya.

Pengerjaan Jembatan Jatijajar Depok memasuki batas akhir penyelesaian pada Selasa (31/1) lalu. Proyek ini seharusnya telah selesai pada Desember 2020, namun kemudian dilakukan perpanjangan hingga 31 Januari 2023. Tapi perpanjangan waktu tersebut nyatanya belum juga cukup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement