Sabtu 04 Feb 2023 21:17 WIB

Penduduk Miskin di Riau Mencapai 493.130 Orang

Kenaikan harga BBM ikut memengaruhi tingkat kemiskinan di Riau.

Red: Agus raharjo
Ilustrasi kemiskinan. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Riau sebanyak 493.130 orang.
Foto: Antara
Ilustrasi kemiskinan. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Riau sebanyak 493.130 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau Misfaruddin mengatakan jumlah penduduk miskin di Riau pada September 2022 tercatat sebanyak 493.130 orang. Menurutnya, faktor penyebab tingkat kemiskinan ini, di antaranya karena pertumbuhan ekonomi turun.

"Perekonomian Riau triwulan III-2022 tumbuh sebesar 4,63 persen (year on year) dan angka ini menurun dibanding capaian triwulan I-2022 yang tumbuh sebesar 4,73 persen (yoy)," kata Misfarudin dalam keterangannya, di Pekanbaru, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga

Misfaruddin mengatakan, faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan di Riau, juga terkait pengeluaran konsumsi rumah tangga. Pada triwulan III-2022 tumbuh sebesar 4,53 persen (y-on-y), menurun dibandingkan pertumbuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga pada triwulan I-2022 yang sebesar 5,01 persen.

Selain itu, katanya menyebutkan, faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan di Riau adalah selama periode Maret 2022-September 2022. Angka inflasi umum di Provinsi Riau tercatat sebesar 4,50 persen.

"Pada periode Maret-September 2022, harga eceran beberapa komoditas pokok di Provinsi Riau mengalami penurunan, antara lain tomat, jengkol, petai, bawang putih, minyak goreng, dan daging ayam ras. Namun terdapat pula beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga, antara lain cabai hijau, buah naga, cabai merah, mi basah, buncis, dan cabai rawit," kata dia.

Faktor lain berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan di Riau termasuk harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Pada 3 September 2022 terjadi penyesuaian harga BBM dengan ketentuan pertalite naik 30,72 persen, solar naik 32,04 persen, dan pertamax (nonsubsidi) naik 16,00 persen.

Misfaruddin mengatakan, berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2022-September 2022, jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebanyak 6.130 orang. Sedangkan di perdesaan naik sebanyak 1.960 orang.

Untuk persentase kemiskinan di perkotaan, katanya menyebutkan, justru naik dari 6,34 persen menjadi 6,49 persen. Sementara itu, di perdesaan turun dari 7,08 persen menjadi 7,07 persen.

"Dibandingkan Maret 2022 jumlah penduduk miskin naik 8.100 orang. Kemiskinan berkaitan dengan Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin," tegasnya.

Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement