REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan status Jakarta dari ibu kota negara menjadi daerah khusus akan berdampak terhadap administrasi kependudukan warga. Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta mau tak mau harus menyesuaikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan melakukan pergantian KTP setelah ibu kota negara sudah resmi pindah. Proses pergantian KTP warga DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu akan dilakukan secara bertahap.
"Kami lakukan secara bertahap," kata dia di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Ia menyebutkan, saat ini ada sekitar 8,3 juta warga yang telah masuk usia wajib KTP. Artinya, jutaan warga itu nantinya harus melakukan pergantian KTP.
"Belum lagi ada yang datang atau ada yang keluar, itu akan ada tambahan," ujar dia.
Karena itu, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses pergantian KTP warga secara bertahap. Rencananya, pada tahun ini akan dilakukan pergantian KTP untuk sekitar dua juta warga Jakarta. Setelah itu, pada tahun selanjutnya proses pergantian KTP dilakukan untuk dua juta warga lainnya.
Menurut Budi, pihaknya telah menyiapkan blanko untuk pergantian KTP. Warga yang melakukan proses pergantian lebih dulu akan diproses lebih dahulu.
Kendati KTP akan berganti, ia memastikan KTP lama nanti masih akan berlaku. Artinya, warga masih akan dapat pelayanan seperti biasa sambil menanti pergantian KTP DKJ.