Ahad 05 Feb 2023 07:55 WIB

Gubernur Berencana Naikan Lagi Nominal Bantuan KJS Jateng

Nilai bantuan tahunan ini sudah naik dari Rp3 juta menjadi Rp4,4 juta per KJS.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Foto: Republika/Alfian
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah menaikan nominal bantuan Kartu Jateng Sejahtera (KJS) sebanyak Rp1,4 juta. Dengan begitu, nilai bantuan tahunan ini naik dari Rp3 juta menjadi Rp4,4 juta per KJS. Ganjar pun berencana menaikan nominal bantuan KJS lagi. Ganjar mengatakan, nominal bantuan tersebut akan dikaji ulang setelah Pemprov Jateng mendapatkan data kemiskinan dari Pemerintah Kabupaten se-Jateng yang akan terkumpul minggu ini.

"Nanti ini kalau didata lagi, naik lagi pasti (nominal bantuan KJS). Makanya kenapa kita ajak yang lain juga untuk terlibat," kata Ganjar, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga

Tak hanya nominal bantuannya, Ganjar juga berencana menambah kuota penerima KJS per tahunnya. Saat ini, kuota penerima KJS sebanyak 12.764 per tahun. "Sangat mungkin untuk kita tambah. Kalau kita sudah nemu begitu, bisa jadi kita nambah terus," kata Ganjar.

KJS merupakan program bantuan sosial tunai dengan sasaran di antaranya fakir miskin tidak produktif dan penyandang disabilitas (mental retardasi, psikotik dan eks psikotik, disabilitas fisik berat dan disabilitas mental). Kemudian penderita penyakit kronis, antara lain tuberculosis (TBC), stroke, kanker atau tumor ganas, gagal ginjal dan paru-paru flek. 

Adapun sumber anggaran Program Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) KJS bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 pada DPA Dinas Sosial di masing-masing kabupaten dan kota. 

Dari pertama kali diluncurkan pada 2017, masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp3 juta dalam satu tahun. Pencairannya dibagikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp750 ribu per bulan. 

Ganjar mengatakan, Jateng berkomitmen mengentaskan kemiskinan dan menjalankan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. 

"Dari tahun ke tahun kita selalu meminta info dari kades, bupati, wali kota, ada tidak warganya yang mengalami situasi seperti itu. Kalau ada, bagaimana treatmenmu, kalau tidak ada, kasih ke saya agar saya kasih jaminan melalui Kartu Jateng Sejahtera sehingga mereka tercover terus kebutuhannya setiap saat," kata Ganjar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu seperti dilansir dari Antara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement