REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi D DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur meminta pemerintah daerah setempat mempermudah mekanisme pengajuan bantuan makanan atau permakanan melalui bantuan tak terduga (BTT) menyusul masih ada warga luput sebagai penerima manfaat program itu.
Ketua Komisi D Bidang Pendidikan Sosial DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya mengatakan alur pengajuan penerima manfaat permakanan terlalu panjang, yakni data harus masuk dahulu ke Dinas Sosial (Dinsos), kemudian ditandatangani kepala Dinsos untuk selanjutnya dinaikkan ke wali kota.
"Dari wali kota diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) baru bisa dicairkan. Alur ini bisa membutuhkan waktu 124 jam atau bisa lebih," kata dia.
Padahal, lanjut dia, bantuan permakanan harus segera diberikan kepada penerima manfaat. Menurut dia, alternatif lain kalau menggunakan bantuan sosial (bansos) maka aturannya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
"Dan ini tidak bisa terus-menerus," ujar dia.
Ia meminta proses pengajuan penerima manfaat bantuan dipercepat."Apalagi sekarang ini sudah era digital. Seharusnya bisa lebih cepat langsung diunggah. Kalau tidak akan semakin banyak warga yang tidak mendapatkan bantuan permakanan," kata Khusnul.
Ia mengatakan pada Janauri lalu terdapat 135 jiwa yang luput dari data penerima manfaat sehingga mereka mengajukan ini lewat surat ke Dinsos atau kanal-kanal digital milik Pemkot Surabaya.
Berdasarkan kondisi tersebut, ia meminta musyawarah kelurahan (muskel) menjadi agenda rutin dan secara masif dilakukan.
"Melalui perwali (peraturan wali kota), kami minta muskel dimasifkan karena merupakan ruang yang bisa dimanfaatkan, untuk menambah atau pengurangan data penerima manfaat. Kalau sudah digelar maka data itu harus ditempelkan ke RT agar masyarakat juga tahu," kata dia.
Kepala DinsosKota Surabaya Anna Fajriatinpada kesempatan sebelumnya mengatakan program permakanan tahun ini tidak lagi di kelurahan, namun sudah ditangani Dinsossebagai bansos.
Oleh karena itu, kata dia, anggaran permakanan tahun ini bukan berasal dari dana kelurahan sebagai belanja program, melainkan dari anggaran permakanan Dinsos.
"Karena ini merupakan bantuan sosial, maka peraturan dan perwalinya juga berbeda. Dan penerimanya juga harus masuk ke dalam warga miskin, baik yang lanjut usia, disabilitas, anak yatim, dan yatim piatu. Itu sasarannya," katanya.
Dia menjelaskan proses verifikasi panjang sebelum akhirnya menetapkan penerima manfaat permakanan 18.818 jiwa.
Data permakanan itu diambil dari basis data tahun lalu, saat masuk dalam dana kelurahan. Saat itu, jumlahnya 33.208 orang. Jumlah ini kemudian disinkronkan dengan data keluarga miskin yang jumlahnya 638.616 jiwa.