REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram senilai Rp 1,4 miliar. Sabu satu kilogram tersebut diamankan dari dua kasus penangkapan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji, mengatakan dalam kasus ini, polisi meringkus lima pelaku. Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti.
"Dari tangan satu orang pelaku berinisial YF (27 tahun) warga Pekan Baru kami temukan sabu seberat 125,764 gram dan ditangkap di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada 26 Januari lalu," kata dia, Ahad (6/2/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku YF mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di Pekan Baru, Riau. Sementara itu, Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan satu orang pelaku berinisial A (41) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 957,234 gram.
Penangkapan pelaku di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Provinsi Jambi dimana tempat tersebut sering dijadikan jalur perlintasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pelaku inisial A ini, kata dia ditangkap saat berada di dalam bus yang ditumpanginya.
Barang bukti sabu itu disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru yang hendak dibawa ke Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan.
Lebih lanjut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dari pelaku yang sudah tertangkap dan kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial R, B dan T.
Ketiga pelaku itu ditangkap saat berada di Muara Siban, Sumsel. Diketahui, bahwa ketiga orang inilah yang akan menerima sabu dari pelaku A.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, dua tersangka tersebut berperan sebagai kurir. Dua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta. Keduanya sudah berperan sebagai kurir sabu sebanyak tiga kali.