REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat menyebutkan ada 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang melakukan pengajuan pindah tugas. Mereka mengajukan pindah tugas ke daerah otonomi baru, seperti ke Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua pegunungan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan hal ini karena sebelumnya ada surat edaran kepada ASN yang ingin pindah tugas ke tiga provinsi di Daerah Otonomi Baru (DOB) .
"Untuk berapa total secara keseluruhan kami belum mengetahui jumlah pastinya, namun yang paling banyak mengajukan pemindahan ke Provinsi Papua Tengah," katanya, di Jayapura, Senin (6/2/2023).
Menurut Marthen, pada pemindahan tersebut tidak ada unsur pemaksaan. Namun jika dilihat peluang, kata dia, untuk berkarir di tiga provinsi tersebut sangat terbuka lebar.
"Untuk proses pemindahan semua sesuai aturan sehingga tetap mengikuti regulasi yang ada, dengan begitu administrasi bisa diproses," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya proses pemindahan tersebut akan berdampak baik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Papua. Untuk itu ia mengharapkan bagi ASN yang ingin mengajukan silakan melengkapi berkas-berkas.
"Jika yang bersangkutan sudah dimutasi ke provinsi DOB berarti status kepegawaian juga harus pindah dan itu harus kami sedang lakukan proses administrasi," ujar Marthen.
Dia menambahkan khusus untuk pengalihan guru-guru SMA/SMK kebijakan pemerintah pusat tahun 2023 dan seterusnya sudah harus dialihkan ke kabupaten/kota masing-masing. "Pengalihan guru sudah dilakukan dan hingga kini secara persentase 95 persen, tersisa beberapa yang akan kami selesaikan dalam satu atau dua bulan ke depan," ujarnya lagi.