Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) memimpin upacara serah terima Pengalihan Komando dan Kendali Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI (Alih Kodal PPRC TNI) tahun anggaran 2023-2025 yang dilaksanakan di Taxiway Skadron Udara 32, Lanud Abd. Salleh, Malang, Senin (6/2/2023). (FOTO : Dok Puspen TNI)
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) memimpin upacara serah terima Pengalihan Komando dan Kendali Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI (Alih Kodal PPRC TNI) tahun anggaran 2023-2025 yang dilaksanakan di Taxiway Skadron Udara 32, Lanud Abd. Salleh, Malang, Senin (6/2/2023). (FOTO : Dok Puspen TNI)
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) memimpin upacara serah terima Pengalihan Komando dan Kendali Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI (Alih Kodal PPRC TNI) tahun anggaran 2023-2025 yang dilaksanakan di Taxiway Skadron Udara 32, Lanud Abd. Salleh, Malang, Senin (6/2/2023). (FOTO : Dok Puspen TNI)
Prajurit mengikuti upacara serah terima Pengalihan Komando dan Kendali Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI (Alih Kodal PPRC TNI) tahun anggaran 2023-2025 yang dilaksanakan di Taxiway Skadron Udara 32, Lanud Abd. Salleh, Malang, Senin (6/2/2023). (FOTO : Dok Puspen TNI)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memimpin upacara serah terima Pengalihan Komando dan Kendali Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI (Alih Kodal PPRC TNI) tahun anggaran 2023-2025 yang dilaksanakan di Taxiway Skadron Udara 32, Lanud Abd. Salleh, Malang, Senin (6/2/2023).
Alih Kodal PPRC TNI ditandai dengan penyerahan bendera PPRC TNI dari Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 1 Kostrad, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P. kepada Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han).
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI memberikan instruksi kepada PPRC TNI, yaitu pertama, memelihara dan meningkatkan terus kesiapan operasional dan kemampuan profesionalisme prajurit. Kedua, memelihara peralatan dan alutsista yang dimiliki dengan rasa tanggung jawab dalam rangka mendukung kelancaran tugas.
"Lalu yang ketiga, ikuti dan pantau perkembangan situasi di tanah air yang sangat dinamis dengan cermat. Dan yang keempat, lakukan pembinaan dan pembekalan hukum kepada prajurit PPRC TNI secara optimal sehingga dalam setiap pelaksanaan tugas tidak menyimpang dari peraturan hukum, norma serta prosedur yang berlaku," kata Panglima.
sumber : Dok Puspen TNI
Advertisement