Selasa 07 Feb 2023 13:11 WIB

Mobil Dinas Polri Terobos Traffict Light dan Tabrak Pemotor Dikendarai Warga Sipil

Polisi sudah memediasi sopir mobil dinas yang menabrak pengendara motor di Jaktim.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Mobil dinas polisi pelat 3110-00 viral di Tiktok karena melanggar rambu lalu lintas dan menabrak pengendara motor.
Foto: Istimewa
Mobil dinas polisi pelat 3110-00 viral di Tiktok karena melanggar rambu lalu lintas dan menabrak pengendara motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) masih mendalami peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Polri jenis Toyota Fortuner dan memakan korban pengendara sepeda motor. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di traffict light Arion, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur tersebut viral di media sosial.

"Kejadiannya kemarin jam 17.00 WIB hari Senin (6/2/2023) sore kemarin," ujar Kasat Lantas Polrestro Jaktim, AKBP Edy Surasa dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca: Viral, Mobil Polisi Terobos Lampu Merah dan Busway, Tabrak Pemotor di Jaktim

Menurut Edy, kecelakaan itu berawal ketika mobil dinas kepolisian itu melaju di Jalan Raya Pemuda dari arah timur ke barat, tepatnya di lampu merah Arion. Dia menduga pengemudi mobil dinas tersebut kurang konsentrasi. Sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengemudi sepeda motor tersebut luka-luka.

"Mungkin dengan alasan juga dia ini ceroboh dia akhirnya benturan nabrak motor. Kalau lampu merah diterobos kan nggak bener," kata Edy.

Akibat kecelakaan lalu lintas itu, kata Edy, pengendara sepeda motor mengalami tangan kanan patah dan kakinya lecet. Sementara dalam video yang beredar di media sosial itu, mobil dinas polisi warna hitam diamankan oleh warga.

Namun pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak hingga berdamai. "Sudah kita mediasi, sudah ada meterai, semuanya sudah. Termasuk pengurusan untuk klaim asuransi juga sudah kita buatkan semuanya," ungkap Edy.

Adapun pengemudi mobil dinas kepolisian yang menabrak pengemudi tersebut adalah warga sipil, bukan anggota Polri. Saat ini, pihaknya masih mendalami pemilik yang sebenarnya dari mobil berpelat dinas kepolisian tersebut. "Itu didalami, karena itu bukan ranah kami. Kita fokus proses lakanya. Masih didalami itu," tutur Edy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement