REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD – Regulator media Pakistan mengatakan pihaknya memblokir layanan Wikipedia di negara itu. Langkah ini diambil karena menyakiti sentimen Muslim, dengan tidak menghapus konten yang konon menghujat dari situs tersebut.
Di bawah undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan, siapa pun yang terbukti bersalah menghina Islam atau tokoh-tokohnya, dapat dihukum mati.
Meski demikian, negara tersebut belum pernah melaksanakan hukuman mati untuk penistaan agama hingga saat ini.
Di sisi lain, tuduhan pelanggaran seringkali cukup untuk memprovokasi kekerasan massa dan bahkan serangan mematikan.
Kelompok HAM internasional dan domestik mengatakan, tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan mereka memblokir Wikipedia karena tenggat waktu 48 jam untuk menghapus konten diabaikan.
“Hal-hal seperti itu melukai perasaan umat Islam,” kata perwakilan regulator, Malahat Obaid, dikutip di //Stripes//, Selasa (7/2/2023).
Pihak berwenang Pakistan disebut sedang dalam pembicaraan dengan pejabat Wikipedia. Larangan tersebut dapat dicabut, jika platform tersebut benar-benar menghapus konten anti-Islam.
Beberapa jam kemudian, Menteri Penerangan Pakistan Marriyum Aurangzeb mengatakan Perdana Menteri Shahbaz Sharif telah memerintahkan pemulihan segera Wikipedia. Tindakan tersebut disambut baik oleh rakyat Pakistan.
Wikimedia Foundation pada hari Sabtu mengkonfirmasi larangan tersebut. Mereka mengatakan harapannya agar Pemerintah Pakistan bergabung dalam komitmen pengetahuan sebagai hak asasi manusia dan segera memulihkan akses ke @Wikipedia dan Wikimedia, sehingga rakyat Pakistan dapat terus menerima dan berbagi pengetahuan dengan dunia.
Pakar media sosial Pakistan, Mohsin Raza Khan, mengatakan mudah untuk memperbarui atau mengganti materi Wikipedia yang dianggap asusila atau menyinggung umat Islam. Sehingga, keputusan memblokir situs bukanlah jawabannya.
"Regulator media Pakistan dan otoritas lainnya harus mencoba menemukan beberapa solusi teknis yang layak untuk masalah seperti itu, karena konten yang menghujat tersedia di mana-mana. Itu sama dengan setetes air di lautan pengetahuan,"ujar dia.
Digital Rights Foundation yang berbasis di Lahore sebelumnya menyebut larangan mengakses Wikipedia merupakan bentuk penghinaan terhadap hak warga Pakistan untuk mengakses informasi.
Bca juga: 4 Sosok Wanita yang Bisa Mengantarkan Seorang Mukmin ke Surga, Siapa Saja?
Di sisi lain, hal ini juga merupakan ejekan terhadap komitmen negara dalam menegakkan kewajiban hak asasi manusianya.
Di masa lalu, Pakistan sempat melarang TikTok dua kali, karena diduga mengunggah konten tidak bermoral, cabul dan vulgar.
Namun larangan tersebut kemudian dicabut, setelah TikTok akan menghapus konten asusila dan juga memblokir pengguna yang mengunggah konten melanggar hukum. Aplikasi itu diunduh jutaan kali di Pakistan ketika larangan diberlakukan pada 2020 dan 2021.
Pada 2008, Pakistan melarang akses ke YouTube karena video yang menggambarkan Nabi Muhammad. Muslim umumnya percaya bahwa penggambaran fisik nabi Islam adalah bentuk penghujatan.
Sumber: stripes