Jumat 27 Dec 2019 04:22 WIB

Pemblokiran Wikipedia oleh Turki Langgar HAM

MK Turki memutuskan pemblokiran Wikipedia di negara itu termasuk pelanggaran HAM

Rep: Febryan. A/ Red: Christiyaningsih
Bendera Turki di jembatan Martir, Turki. MK Turki memutuskan pemblokiran Wikipedia di negara itu termasuk pelanggaran HAM. Ilustrasi.
Foto: AP
Bendera Turki di jembatan Martir, Turki. MK Turki memutuskan pemblokiran Wikipedia di negara itu termasuk pelanggaran HAM. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Mahkamah Konstitusi (MK) Turki memustuskan bahwa pemblokiran situs Wikipedia selama dua tahun terakhir adalah pelanggaran kebebasan berekspresi. Keputusan yang dibacakan pada Kamis (26/12) itu memerintahkan agar pemblokiran tersebut dihentikan.

"Kebebasan berekspresi, yang mana dilindungi oleh konstitusi pasal 26, telah dilanggar," bunyi putusan tersebut yang dimuat di situs MK Turki.

Baca Juga

Pemerintah Turki memblokir Wikipedia mulai April 2017. Sebab, beberapa konten di situs itu menuduh bahwa Turki bekerja sama dengan kelompok teroris.

Yaman Akdeniz, seorang pengacara yang mengajukan permohonan ke pengadilan sebagai pengguna, mengatakan MK masih harus mengirimkan pernyataan tertulis kepada lembaga pengawas telekomunikasi untuk mencabut pemblokiran tersebut. Biasanya, keputusan MK sudah dilaksanakan dalam rentang 24 jam.

"Secara aturannya, pengadilan yang lebih rendah tidak memiliki hak untuk menolak putusan ini," kata Akdeniz. Namun, terdapat beberapa contoh terbaru di mana pengadilan yang lebih rendah tidak segera mengimplementasikan putusan MK.

Akxeniz menambahkan, konten yang menjadi penyebab pemblokiran akan tetap dibiarkan ada di Wikipedia. Sebelumnya Wikimedia Foundation, lembaga non-profit yang menaungi Wikipedia, juga mengajukan gugatan atas pemblokiran itu.

"Salah satu masalah yang menyedihkan adalah kami menyatakan di setiap platform sejak hari pertama bahwa proses memblokir akses ke seluruh Wikipedia adalah melanggar hukum," tulis Gonenc Gurkaynak, seorang pengacara yang mewakili Wikimedia, menulis di Twitter.

"Namun, kami harus menarik keluar subjek dengan mengajukan gugatan baik dengan (Mahkamah Konstitusi) dan (Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia) dan memperjuangkan masalah ini selama bertahun-tahun," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement