Kampus—Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN) . Tahun ini Peringatan Hari Pers Nasional dipusatkan di Medan, Sumatera Utara. Apa itu Pers ? Apa fungsi dan peranan Pers ?
Peringatan HPN bertepatan dengan hari lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI merupakan salah satu organisasi wartawan Indonesia. Selain PWI orgnasasi wartawan adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
PWI berdiri pada tahun 1946 di Solo. Hari lahir PWI 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan Presiden pada 23 Januari 1985.
Istilah Pers sering digunakan untuk media massa baik itu media cetak, elekronik, maupun online. Pers sering juga digunakan untuk menyebut wartawan atau jurnalis.
Apa itu Pers ? Berdasarkan katanya, Pers atau dalam bahasa Inggris “Press” berarti tekan atau cetak. Istilah ini semula mengacu kepada media cetak yang proses pembuatannya dilakukan dengan menekan atau mencetak. Namun seiring dengan perkembangan media massa, istilah Pers dipakai untuk semua jenis media massa, baik cetak, elektronik maupun online.
Defenisi yang lebih detil tentang Pers dimuat dalam UU No 40 Tahun 2019 Tentang Pers. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Menurut UU Pers pengertian Pers mengacu pada lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik meliputi mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
Dalam pengertian Pers yang diberikan UU Pers, media yang digunakan tidak hanya terbatas pada media cetak dan elektronik, tapi juga “segala jenis saluran yang tersedia”. Hal ini memungkinkan platform baru di luar cetak, elektronik, dan online yang kemungkinan muncul di masa depan bisa dimasukkan dalam kategori Pers.
Fungsi Pers disebutkan dalam Pasal 3 UU Pers
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Peranan Pers diatur dalam pasal 6 UU Pers.
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum;
c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik di lembaga pers disebut dengan wartawan atau jurnalis. Namun istilah Pers kadang dipakai bukan hanya untuk media, tapi juga penyebutan untuk wartawan atau jurnalis.
Baca juga :
Apa Itu PPS ? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024
Apa itu NISN, Apa Gunanya, dan Bagaimana Cara Mengeceknya
Ferdy Sambo dan Enam Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Ini Artinya
30 Istilah yang Sering Muncul dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Melibatkan Irjen Ferdy Sambo
Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Apa Itu LPSK, Apa Tugas dan Wewenangnya ?
Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J ?
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com