Jumat 10 Feb 2023 16:08 WIB

Pemprov Jabar Tertibkan PKL di sekitaran Masjid Raya Al Jabbar

Pemprov Jabar menertibkan PKL yang menjamur di sekitaran Masjid Raya Al Jabbar.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Sekitar Masjid Raya Al Jabbar. Pemprov Jabar menertibkan PKL yang menjamur di sekitaran Masjid Raya Al Jabbar.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sekitar Masjid Raya Al Jabbar. Pemprov Jabar menertibkan PKL yang menjamur di sekitaran Masjid Raya Al Jabbar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Meroketnya popularitas Masjid Al-Jabbar membuat destinasi wisata religi Kota Bandung ini selalu diserbu pengunjung dari berbagai wilayah. Padatnya pelancong maupun warga lokal tentu menjadi kesempatan emas bagi pedagang untuk meraup cuan. 

Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyediakan lahan khusus, namun menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran masjid terapung sudah tak lagi tertampung, bahkan di zona merah PKL. Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna langsung turun tangan untuk menindang para PKL nakal.

Baca Juga

Dia mengungkapkan, pertumbuhan jumlah PKL di masjid karya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu terus menunjukkan kenaikan signifikan. Sebulan lalu, hanya terdata sekitar 269 PKL, sedangkan hari ini, Jumat (10/2), tercatat setidaknya 420 lebih PKL yang mencari cuan di masjid megah tersebut. 

“Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," ujar Ema seusai meninjau kondisi Masjid Raya Al Jabbar, Jumat 10 Februari 2023.

Dia juga menyinggung Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI. Dia juga menambahkan bahwa perempatan-perempatan jalan dan titik-titik lain yang telah tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung juga merupakan area zona merah PKL. 

Ema mengatakan, setelah berdiskusi dengan aparat dan tokoh masyarakat setempat, ditemukan beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, menegakkan hukum yang konsisten untuk bloking aktivitas para PKL di zona merah.

Kedua, Pemkot Bandung akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk menutup permanen dengan pagar. Sehingga para PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut, kata dia. 

"Satpol PP dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk bloking itu. Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini," tegas dia. Dia menambahkan adanya rencana untuk penutupan akses secara permanen. 

Dia memaparkan bahwa Pemkot Bandung memiliki rencana jangka panjang untuk akses masuk Al-Jabbar. Akses tersebut, kata dia, nantinya akan tersambung dengan exit tol KM 149. Akses tersebut, kata dia, juga memiliki lahan seluas 5.000 meter persegi yang dapat dikelola untuk menampung sekitara 200 PKL.  

Selain itu Pemprov Jabar juga sebenarnya telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL, tambah Ema. Menurutnya, jika PKL dapat bersatu-padu dan mematuhi aturan, maka area atas setidaknya mampu menampung sekitar 50-100 PKL. 

"Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat, kemudian 200 PKL di lahan milik masyarakat yang sekarang dikelola oleh Haji Maman yang baru jadi 20-30 persen," ungkapnya.

Namun, untuk lahan tersebut akan ada skema sewa. Berbeda dengan lahan PKL di sebelah barat yang tidak boleh ada pungutan karena itu merupakan fasilitas yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Selain itu, bagi para pengunjung yang membawa makanan untuk botram atau makan bersama di masjid diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut di area masjid, sambungnya. 

"Masjid hanya untuk ibadah bukan untuk kegiatan yang lain. Nanti kita plotting petugas yang permanen dan ini harus konsisten supaya terjaga tetap kondusif," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement