Sabtu 11 Feb 2023 13:53 WIB

DKI Tetapkan Zona Merah Pedagang di Jalan Sudirman-Thamrin pada HBKB 12 Februari

Para pedagang hanya boleh berjualan di zona yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Rep: Eva Rianti / Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghabiskan waktu paginya dengan bersepeda di kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, Ahad (15/1). 
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghabiskan waktu paginya dengan bersepeda di kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, Ahad (15/1). 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Ahad (12/2/2023) mendatang. Nantinya, tidak boleh ada pedagang yang berjualan di sepanjang jalan tersebut, namun diberikan fasilitas berjualan di zona-zona hijau. 

"Berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Jalan Sudirman-Thamrin telah diputuskan bahwa mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 mendatang, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning," kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/2/2023). 

Baca Juga

Ratu menjelaskan, penetapan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga pada saat HBKB di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Sehingga masyarakat tidak terganggu oleh keberadaan para pedagang.

Para pedagang nantinya hanya diperbolehkan berjualan di zona hijau yang sudah ditetapkan.Titik-titik zona hijau tersebut yakni Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru 3, dan Jalan Kebon Sirih.

Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V. "Bagi para pedagang yang akan berjualan, silakan menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan. Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," tutupnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement