Ahad 12 Feb 2023 11:41 WIB

Ratusan Barang Penumpang Kereta Tertinggal di Wilayah Daop 3

Bermacam barang penumpang kereta yang tertinggal, antara lain dompet dan perhiasan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kereta beroperasi di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon.
Foto: Daop 3 Cirebon
Kereta beroperasi di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, mendata ada 224 barang milik penumpang yang tertinggal di kereta ataupun stasiun pada 2022. Barang penumpang yang tertinggal dan ditemukan petugas itu didata pada sistem “Lost and Found”.

Barang penumpang yang tertinggal di wilayah kerja PT KAI Daop 3 Cirebon itu, antara lain laptop, perhiasan, telepon seluler, tas, dompet, juga paspor warga negara asing (WNA).

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, seluruh barang bawaan penumpang merupakan tanggung jawab masing-masing penumpang. Namun, sebagai bentuk pelayanan, kata dia, petugas keamanan akan membantu mengamankan barang penumpang yang tertinggal, baik itu di rangkaian kereta maupun stasiun.

Pada 2022, Ayep mengatakan, barang penumpang yang tertinggal dan masuk dalam data “Lost and Found” bisa dikembalikan kepada pemiliknya. “Dari jumlah 224 barang yang tertinggal tersebut,  semuanya sudah kembali ke pemiliknya masing-masing,” kata dia, Jumat (10/2/2023).

Ayep menjelaskan, petugas pengamanan stasiun selalu melakukan pemeriksaan berkala di area-area ruang tunggu penumpang dan di kereta. Terlebih ketika kereta tiba di stasiun tujuan akhir.

Jika ada laporan dari penumpang yang merasa barangnya tertinggal, petugas KAI akan berkoordinasi dan melakukan pencarian. Apabila barang yang tertinggal itu bisa ditemukan pada saat itu juga, akan langsung diserahkan kepada pelapor.

Namun, jika barang belum bisa ditemukan saat itu juga, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait perkembangan penanganan laporannya. Apabila suatu saat ditemukan, untuk penyerahan barangnya, pelapor atau penumpang yang bersangkutan wajib menunjukkan kartu identitas untuk verifikasi kepemilikan barang.

Menurut Ayep, saat ditemukan barang yang tertinggal di kereta ataupun lingkungan stasiun, petugas akan melakukan pengumuman melalui pengeras suara. Jika tidak ada pihak yang mengambilnya, barang akan disimpan di pos pengamanan stasiun. “Barang itu kemudian akan dimasukkan pada pendataan sistem ‘Lost and Found’ yang dimiliki oleh KAI,” kata dia.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement