Ahad 12 Feb 2023 17:15 WIB

Empat Pelaku Curanmor di Neglasari Tangerang Berhasil Ditangkap

Sebanyak empat pelaku curanmor di Neglasari, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Curanmor. Ilustrasi. Sebanyak empat pelaku curanmor di Neglasari, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap.
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi. Sebanyak empat pelaku curanmor di Neglasari, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Kota Tangerang, Banten, telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya. Empat tersangka telah diringkus tim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya. 

"Pencurian itu terjadi pada hari Rabu, 8 Februari 2023 sekira jam 03.00 WIB di kampung Karanganyar RT 002 RW 093 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Ahad (12/2/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan ke-empat pelaku tersebut berinisial SAM (22 tahun), MR alias Jabrik (31), AR alias Doni (21) dan AS alias Anton (26). Lebih lanjut, Zain menceritakan kronologi kejadian. Korban yaitu RR mengalami kerugian kehilangan motor satria Fu yang tengah di parkir di teras kontrakan.

Selanjutnya, Polsek Neglasari yang menerima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

"Pelaku yang pertama kali kita amankan adalah SAM, kemudian dilakukan interograsi diakuinya pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya, lalu mereka di tangkap satu persatu di tempat persembunyiannya masing-masing di Wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang," katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku berupa dua buah Kunci leter  T berikut tiga anak kunci. Sebanyak dua Gerinda listrik untuk membuat anak kunci, sepeda motor Suzuki Satria Fu warna Hitam milik korban tanpa plat nomer diduga akan dipalsukan, motor matik Mio yang digunakan saat beraksi dan satu kaleng cat warna hitam.

"Para pelaku saat ini diamankan di kantor Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement