Selasa 28 May 2024 22:35 WIB

Gasak Tiga Motor dalam Semalam, Tiga Komplotan Curanmor Diciduk Polisi

Puluhan unit kendaraan roda dua dibobol hanya dengan kunci letter T.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Palmerah menciduk tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial berinisial DD (24 tahun), AR (26 tahun) dan SA (29 tahun). Ketiganya diduga telah menggasak puluhan sepeda motor hanya dalam jangka waktu tiga bulan terakhir. 

“Puluhan unit kendaraan roda dua dibawa kabur ketiga pelaku hanya dengan bermodalkan kunci letter T,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam konferensi persnya, Selasa (28/5/2024).

Menurut Sugiran, aksi komplotan curanmor tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi adanya tindak pidana pencurian motor pada 6 Mei 2024 lalu. Kemudian pihaknya menyelidiki laporan polisi itu dengan memeriksa saksi-saksi yang ada, hingga melakukan pengamatan kamera pengawas atau CCTV. 

"Kita tindak lanjuti laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan," kata dia.

Lanjut Sugiran, hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya menangkap para pelaku di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lalu dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang beraksi sejak tiga bulan belakangan ini sudah mencuri puluhan kendaraan. 

“Ketiga pelaku dalam satu malam bisa membawa kabur sebanyak tiga sepeda motor,” beber Sugiran.

Lebih lanjut, Sugiran mengatakan, para pelaku beraksi secara berkomplot dengan menggunakan satu sepeda motor saling berboncengan. Pelaku DD berperan sebagai pilot, AR berperan menjebol kunci kontak, dan SA berperan mencari sasaran dan membawa kabur hasil curian. Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.

“Ketiga pelaku membuang (menjual) motor curian itu ke wilayah Sukabumi dan Bogor. Para pelaku menjual motor hasil pencurian itu dengan harga variatif yakni Rp2-3 juta per unit,” beber Sugiran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement