REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara 13 tahun. Vonis yang diterima lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.