In Picture: Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman Penjara 13 tahun
Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 8 tahun penjara..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Ricky Rizal bersama penasehat hukumnya saat akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ricky Rizal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara 13 tahun. Vonis yang diterima lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.
Advertisement