REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jaksa menuntut Hendri Hernando selaku terdakwa pembunuhan berencana di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dengan hukuman pidana mati. Korban yakni Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin.
Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer. "Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.
"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.
Kemudian menurutnya perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat. "Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2/2023). "Dengan agenda yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando," kata Mumuh.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Hendri Hernando selaku tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin. Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri.
Kemudian Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut. Lalu terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas.