Rabu 15 Feb 2023 01:39 WIB

Jaksa Tuntut Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dihukum Mati

Jaksa menilai terdakwa berbelit-belit selama persidangan.

Red: Agus raharjo
Palu hakim (Ilustrasi). Jaksa menuntut terdakwa pembunuhan prunawirawan TNI di Bandung dengan hukuman mati. (Ilustrasi)
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Jaksa menuntut terdakwa pembunuhan prunawirawan TNI di Bandung dengan hukuman mati. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jaksa menuntut Hendri Hernando selaku terdakwa pembunuhan berencana di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dengan hukuman pidana mati. Korban yakni Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin.

Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer. "Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.