Rabu 15 Feb 2023 17:11 WIB

Selandia Baru Jatuhkan Sanksi Baru ke Iran karena Pasok Drone untuk Rusia

Iran dianggap terlibat atau berperan dalam memasok drone ke Rusia

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh kantor Angkatan Darat Iran menunjukkan sebuah drone militer makan siang selama hari kedua latihan drone militer di lokasi yang tidak diketahui, Iran, 25 Agustus 2022. Tentara Iran memulai latihan drone militer dua hari di berbagai bagian negara.
Foto: EPA-EFE/Iranian Army office
Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh kantor Angkatan Darat Iran menunjukkan sebuah drone militer makan siang selama hari kedua latihan drone militer di lokasi yang tidak diketahui, Iran, 25 Agustus 2022. Tentara Iran memulai latihan drone militer dua hari di berbagai bagian negara.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON – Selandia Baru mengumumkan pemberlakuan sanksi baru terhadap delapan individu dan entitas Iran. Sanksi terhadap mereka dijatuhkan karena dianggap terlibat atau berperan dalam memasok pesawat nirawak (drone) ke Rusia.

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta mengatakan, sanksi terbaru negaranya menargetkan kepala pasokan, riset, dan urusan industri di Kementerian Pertahanan Iran dan Logistik Angkatan Bersenjata Iran. Komandan Angkatan Udara Iran dan perusahaan yang bertanggung jawab dalam proses produksi drone pun tak luput dari sanksi.

“Selandia Baru mengutuk semua individu dan entitas yang mendukung invasi ilegal Rusia ke Ukraina,” kata Mahuta dalam sebuah pernyataan, Rabu (15/2/2023), dikutip laman Anadolu Agency.

Selandia Baru sebelumnya sudah memberlakukan sanksi terhadap tujuh individu dan lima entitas Iran atas dugaan hubungan mereka dengan perang Rusia di Ukraina. “Sanksi hari ini terhadap Iran mengikuti langkah-langkah terpisah yang kami ambil sebagai tanggapan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) setelah kematian Mahsa Amini,” ucap Mahuta, menambahkan bahwa negaranya memperluas daftar orang yang dilarang memasuki Selandia Baru menjadi 37 orang.

“Individu yang dilarang termasuk anggota peradilan Iran yang mengawasi eksekusi di Iran, Polisi Moralitas, komando penegakan hukum, dan anggota Korps Garda Revolusi Islam. Mereka tidak akan diizinkan masuk atau transit di Selandia Baru," kata Mahuta.

Iran diketahui menghadapi gelombang demonstrasi selama berbulan-bulan akibat kematian Mahsa Amini. Pada 13 September 2022, Mahsa Amini, wanita berusia 22 tahun, ditangkap polisi moral Iran di Teheran. Penangkapan itu dilakukan karena hijab yang dikenakan Amini dianggap tak ideal. Setelah ditangkap, Amini pun ditahan. Ketika berada dalam tahanan, dia diduga mengalami penyiksaan. PBB mengaku menerima laporan bahwa Amini dipukuli di bagian kepala menggunakan pentungan. Selain itu, kepala Amini pun disebut dibenturkan ke kendaraan.

Saat ditahan, Amini memang tiba-tiba dilarikan ke rumah sakit. Kepolisian Teheran mengklaim, saat berada di tahanan, Amini mendadak mengalami masalah jantung. Menurut keterangan keluarga, Amini dalam keadaan sehat sebelum ditangkap dan tidak pernah mengeluhkan sakit jantung. Amini dirawat dalam keadaan koma dan akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada 16 September lalu.

Kematian Amini dan dugaan penyiksaan yang dialaminya seketika memicu kemarahan publik. Warga Iran turun ke jalan dan menggelar demonstrasi untuk memprotes tindakan aparat terhadap Amini. Perempuan-perempuan Iran turut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Mereka bahkan melakukan aksi pembakaran hijab sebagai bentuk protes.

Sejak demonstrasi pecah, ribuan warga Iran dilaporkan telah ditangkap. Iran pun telah mengeksekusi sejumlah warganya yang terlibat dalam aksi penyerangan dan pembunuhan pasukan keamanan. Menurut organisasi Iran Human Rights (IHR), masih terdapat 100 warga lainnya yang menghadapi risiko hukuman mati.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement