Jumat 17 Feb 2023 06:10 WIB

Sambo dan Putri Ajukan Banding

Richard dan jaksa menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi mengajukan banding. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengabarkan, pada Kamis (16/2), Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), dan Bripka Ricky Rizal (RR) resmi mendaftarkan perlawanan hukum atas putusan majelis tingkat pertama...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement