Kampus— Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gelombang 1 Periode 2023-2028 masih dibuka. Menurut jadwal pendaftaran KPU Provinsi dibuka sampai 21 Februari 2023.
KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. Masa jabatan anggota KPU Provinsi adalah lima tahun. KPU Provinsi nantinya akan menjabat hingga 2028.
Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
Penghitungan dua kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2½ tahun pada setiap masa jabatan
Penghitungan dua kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (3), meliputi:
1. telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
2. telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut
3. telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Berikutnya : Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi
Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi
Berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas
a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar
d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan
1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON
2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON
3. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON
4. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON
5. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON
6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON
7. Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON
g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah
i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik
j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi
l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan tim seleksi atau melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id paling lambat 21 Februari 2023
Berikutnya : Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gelombang 1 Periode 2023-2028
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Provinsi : 10 Februari 2023 - 16 Februari 2023
2. Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi : 10 Februari 2023 - 21 Februari 2023
3. Penelitian Adminstrasi Calon Anggota KPU Provinsi : 10 Februari 2023 - 28 Februari 2023
4. Perpanjangan Perpanjangan (jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah kebutuhan : 22 Februari 2023 - 27 Februari 2023
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi : 1 Maret 2023
Informasi lengkap pendaftaran seleksi calon anggota KPU Provinsi Gelombang 1 Periode 2023-2028 dapat diperolah di laman infopemilu.kpu.go.id.
Baca juga :
Apa Itu PPS ? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024
Segini Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024, Masa Kerjanya 15 Bulan
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa ? Begini Aturannya
Mahasiswa dan Pelajar Harus Tahu, Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu, Ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com