REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, membuka layanan pengaduan untuk membantu permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut dengan menghubungi hotline UPTD PPA di nomor 08111186598 melalui Whatsapp atau telpon langsung. Masyarakat mengisi formulir pengaduan yang diberikan oleh petugas hotline tersebut. Setelah terisi dengan benar dan lengkap, kemudian akan dilakukan asesmen, " kata Ketua UPTD PPA Kota Depok Mamik Juniarti, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Mamik, pelayanan penanganan kasus juga bisa dengan penjangkauan kasus yaitu mendatangi rumah korban (home visit) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) PPA yang sudah dibentuk guna menindaklanjuti kasus yang ada dengan melakukan asesmen terhadap korban.
"Selama ini penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan pendampingan, baik pendampingan psikologis, hukum, maupun mediasi," katanya.
Pendampingan psikologis, kata dia, dengan pemberian konseling oleh psikolog, dan saat ini pihaknya memiliki tujuh psikolog yaitu lima psikolog anak dan dua psikolog dewasa.
Mamik menambahkan, untuk penyelesaian kasus, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diutamakan dengan cara mediasi. Dan pihaknya, juga saat ini memiliki satu orang mediator, dan bantuan hukum didampingi oleh tim hukum yang profesional.
"Bila masyarakat melihat dan mendengar, bahkan merasakan kekerasan, maka harus segera melaporkan ke aparat setempat atau menghubungi hotline PPA tersebut," ujarnya.