Bawa Paket Sabu, Dua Orang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Salatiga

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas menunjukkan barang bukti paket bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu (ilustrasi)
Petugas menunjukkan barang bukti paket bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu (ilustrasi) | Foto: Antara/Irfan Anshori

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga mengamankan dua orang pria warga lingkungan Kutowinangun, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Pelaku berinisial IBSP (48) dan EP (65) diamankan atas dugaan kepemilikan/penguasaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, dua warga Kelurahan Salatiga ini diamankan saat jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan patroli di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Salatiga. “Patroli dilakukan dalam rangka pemberantasan dan penegakan hukum penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukum Polres Salatiga,” ungkapnya.

Dari tangan keduanya, lanjut Feria, anggota Sat Resnarkoba Polres Salatiga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa paket sabu seberat 0,49 gram, satu telepon genggam (HP), dan satu unit sepeda motor bernomor polisi H 5424 GK.

Saat ini, masih dilakukan pendalaman guna pengembangan kasus lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112  ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

 “Perlu diketahui jajaran Polres Salatiga masih terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekaligus mendorong penegakan hukum kepada para pelakunya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin menambahkan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Semarang melakukan patroli kewilayahan.

Kemudian ketika berada di Jalan Gladagan, melihat dua orang pengendara sepeda motor, yang belakangan diketahui sebagai IBSP dan EP, dengan gerak gerik mencurigakan.

Saat didekati anggota, IBSP terlihat membuang sesuatu. “Setelah keduanya diinteroogasi,  keduanya mengaku telah mengambil paket sabu yang dipesan,” jelas Asikin.

Hal ini diperkuat dengan hasil pengecekan riwayat komunikasi melalui HP milik IBSP atas seizin yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar Jalan Gladagan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram.

“Selanjutnya, anggota menggiring dan mengamankan keduanya ke Mapolres Salatiga,” tegasnya.

 

Terkait


Pengedar 276 Kg Sabu di Pekanbaru Menggunakan Modus Bawa Kelapa

Miliki 42 Kg Sabu-Sabu, Terdakwa Bandar Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati

Polres Bogor Gagalkan Peredaran 129 Paket Sabu

Polda Riau Gagalkan Peredaran 800 Kg Sabu

Tangkap Pengedar, Polisi Usut Likuid Berbahan Sabu untuk Rokok Elektrik

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark