Rabu 28 Dec 2022 09:21 WIB

Polres Bogor Gagalkan Peredaran 129 Paket Sabu

Ratusan paket sabu tersebut diduga akan disebar menjelang perayaan tahun baru 2023.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menyita 129 paket sabu siap edar dari seorang pengedar berinisial AM.
Foto: Antara
Ilustrasi. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menyita 129 paket sabu siap edar dari seorang pengedar berinisial AM.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menyita 129 paket sabu siap edar dari seorang pengedar berinisial AM. Ratusan paket sabu tersebut diduga akan disebar menjelang perayaan tahun baru 2023.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan total barang bukti yang disita polisi sebanyak 45,16 gram sabu. Tersangka hendak melakukan modus operandi penyebaran narkoba dengan sistem tempel.

Baca Juga

“Penangkapan ini kami lakukan dalam rangka operasi cipta kondisi untuk menjelang perayaan tahun baru 2023,” kata Iman, Selasa (27/12/2022).

Dari total barang bukti yang berhasil disita, Iman menyebutkan, diperkirakan ada 500 orang yang bisa diselamatkan. Di samping itu, sang pengedar saat ini sudah ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Ilham menyebutkan ratusan paket sabu yang telah disita dikemas dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 hingga 1 gram per paketnya. “Jadi yang kami dapatkan ini diedarkan rencana di Kabupaten Bogor, utamanya di Kecamatan Leuwiliang, Leuwisadeng dan wilayah Kota Bogor,” jelas Ilham.

Ilham menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh kepolisian. Tersangka sudah menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor yang diselidiki beberapa lama.

“Ini perkembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka berperan sebagai pemakai dan pengedar, dia dapat barang dari Kota Bogor,” kata Ilham.

Ke depan, sambung dia, Polres Bogor akan melakukan penelusuran ke Tempat Hiburan Malam (THM) dan titik-titik lain di wilayah Kabupaten Bogor, yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkotika. “Kami mengimbau kemudian melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan tidak hanya di THM, untuk tidak terjadinya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement