REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus kepemilikan 42 kilogram sabu-sabu, Budi Julianda. Sedangkan untuk dua orang terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Budi Julianda sebagai bandar narkoba. "Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya, yakni primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini pidana mati," katanya usai mengikuti sidang di PN Tangerang, Kamis (12/1/2023).
Sedangkan, dua terdakwa yang dituntut hukuman penjara seumur hidup masing-masing Adi Bonar Simarmata dan Aditiokarena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Dua tersangka itu memiliki peran sebagai kurir sesuai keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis, dan fakta," ujar Ate.
Dalam kasus tersebut, total barang bukti yang disita dari para terdakwa sebanyak 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti sebanyak itu didapat dari hasil pengungkapan Kepolisian Resor Kota Tangerang berdasarkan pengembangan tangkapan kasus sabu-sabu seberat 0,4 gram dari seorang kurir atas namaMuhamad lmam.
Ate menyebutkan, para terdakwa ini terlibat dalam bisnis peredaran narkoba jaringan antarprovinsi yang barang buktinya didapat dari pemasok di Malaysia.
"Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.