REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Forum Anak Daerah menyampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga bahwa masalah perkawinan anak menjadi isu paling dominan yang ditemukan di daerah. Salah satu contoh permasalahan perkawinan anak ini seperti yang terjadi di wilayah bagian Tengah disebabkan karena berbagai hal.
"Contohnya di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, perkawinan anak dipicu karena masalah perekonomian pada keluarga dan juga adanya tekanan dari orang tua yang berasumsi bahwa anak yang lebih cepat menikah akan lebih baik," kata Locita, perwakilan Forum Anak Daerah wilayah Tengah dalam keterangan, Senin (20/3/2023).
Selain itu, lanjut Locita, anak yang sudah menikah diyakini akan memperkecil risiko melakukan zina. Kemudian banyak orang tua yang menganggap perempuan tidak bisa memiliki karir dan hanya akan menjadi ibu rumah tangga.
"Hal tersebut membuat perempuan menjadi diremehkan dan semakin meningkatkan angka perkawinan usia anak," kata Locita.
Menanggapi permasalahan anak tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan bahwa sesuai tugas dan fungsi KemenPPPA, maka pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga dan pemda setempat terkait. Koordinasi yang dimaksud mencakup langkah yang harus dilakukan ke depannya dengan memperhatikan solusi-solusi yang telah direkomendasikan oleh para perwakilan Forum Anak Daerah.
Sejumlah isu lain yang dikemukakan dalam dialog ini diantaranya kebebasan berekspresi yang belum sepenuhnya terwujud di daerah karena Forum Anak sering kali tidak dilibatkan dalam kegiatan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan). Forum Anak Daerah juga mendapat laporan belum banyak berfungsi-nya wadah bagi korban untuk bisa melapor dan bebas bercerita tentang apa yang dialami.
Permasalahan lainnya terkait isu anak, diantaranya mengenai penyalahgunaan miras dan narkotika, fasilitas kesehatan ramah anak yang kurang memadai, dan maraknya pekerja anak. Selain itu, perundungan di lingkungan sekolah, masyarakat, dan cyberbullying, rokok dan iklan rokok, hingga isu perlindungan khusus anak, berupa kekerasan fisik maupun seksual pada anak.