REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hebohnya seorang pengacara di Mesir yang memperbolehkan kumpul kebo bersandar pada Abu Hanifah memicu pertentangan keras para ulama.
Abu Hanifah disebut memperbolehkan al-musakanah (tinggal satu atap) tanpa ikatan perkawinan. Benarkah demikian?
Dr Abbas Shoman, Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior di Al-Azhar, menanggapi pernyataan-pernyataan tersebut mengenai kebolehan kumpul kebo dan perzinahan berbayar serta klaim yang menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah mengizinkannya, dalam sebuah postingan di halaman Facebook resminya:
“Pernyataan yang dipublikasikan dikaitkan dengan seseorang yang mengklaim bahwa Imam Abu Hanifah mengizinkan perzinahan berbayar, dan bahwa dia tidak akan mencegah putrinya dari hal itu jika dia menginginkannya. Jika dia mengatakan hal ini, dia adalah pembohong besar, dan para imam tidak bersalah dalam hal amoralitas ini. Hasbunallaahu wa ni’mal wakil.”
Dr Souad Salhad, seorang profesor perbandingan yurisprudensi di Universitas Al-Azhar, sebelumnya mengomentari pembicaraan seorang artis wanita tentang pengalamannya hidup bersama sebelum menikah, dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan yang disiarkan di televisi: “Setiap hubungan rahasia antara dua orang asing dianggap sebagai hubungan zina, dan kumpul kebo adalah hubungan zina, dan sayangnya kita hanya ingin meniru. Souad Saleh menambahkan: Nabi Muhammad bersabda:
كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من المجاهرة أن يفعل العبد معصية في الليل، ثم يصبح وقد ستره الله، فيفضح نفسه ويقول: فعلت كذا وفعلت كذا
“Semua umatku dibebaskan kecuali mereka yang membuat tontonan publik, dan salah satu tontonan publik adalah ketika seorang budak melakukan dosa di malam hari, dan kemudian dia bangun ketika Allah telah menutupinya, dan dia mengekspos dirinya sendiri dan berkata, 'Saya melakukan ini dan itu: Aku melakukan ini dan aku melakukan itu."
Syekh Tariq Nasr, mantan peneliti senior di Al-Azhar, mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah tidak mengizinkan kumpul kebo antara pria dan wanita sebelum menikah, dan tidak ada teks hukum yang mengizinkan hal ini, dengan menekankan bahwa hal tersebut dianggap sebagai masafah dan perzinahan.
Dia menambahkan ada beberapa orang yang ngistilahkan sesuatu dengan selain penamaanya, menjelaskan bahwa al-musakanah dalam bahasa aslinya adalah kedekatan dan kontak dalam satu tempat tinggal, sehingga dua orang teman dapat melakukan al-musakanah dalam arti bahwa mereka berada di satu tempat tinggal, atau sekelompok gadis yang tinggal di satu tempat, atau sekelompok gadis yang tinggal di satu tempat.
Dia menyangkal al-Musakanah dalam pengertian saat ini adalah pendekatan dan kontak dalam satu tempat tinggal dengan tujuan zina, ini tidak disebut al-musakanah, tetapi disebut perzinaan.
“Al-Musakanah pada mulanya adalah hal yang normal bagi semua orang untuk hidup bersama, baik pemuda dengan pemuda atau gadis dengan gadis."
Mantan peneliti senior di Al-Azhar ini melanjutkan. “Tetapi jika al-musakanah itu untuk tujuan perzinahan, maka itu disebut masafah dan dianggap sebagai perzinahan, dan tidak diperbolehkan kumpul kebo antara seorang pria dan seorang wanita saja, dengan menunjukkan bahwa Islam telah melegalkan pertunangan untuk tujuan perkenalan, tetapi tidak sampai pada tahap pernikahan."
Banyak dalil yang menyatakan tidak bolehnya hubungan suami istri dilakukan sebelum adanya pernikahan. Dalam konteks misal, seseorang tinggal satu apartemen pun tanpa pernikahan maka fasilitas yang ada di dalamnya tidak boleh digunakan bersama, seperti koridor, pintu masuk, kamar mandi, dan dapur. Jika salah satu dari hal tersebut digunakan bersama, maka mereka tidak boleh tinggal di tempat tersebut.
Ibnu Hajar Al-Haitami berkata dalam Fatwa al-Fiqhiyyah: “Jika seorang wanita tinggal bersama orang asing di dua kamar, atau di kamar atas dan kamar bawah, atau di rumah dan kamar, maka keduanya tidak boleh bersatu dalam satu tempat, seperti dapur, kamar mandi, sumur, atap, atau lift, jika keduanya bersatu di salah satu tempat di atas, maka diharamkan untuk tinggal bersama, karena hal tersebut merupakan peluang untuk berkhalwat yang diharamkan. Begitu juga jika keduanya berbeda tempat, dan pintu di antara keduanya tidak ditutup atau dihalangi, atau jika jalan masuk salah satu dari keduanya tertutup untuk yang lain, atau pintu rumah salah satu dari keduanya berada di dalam rumah yang lain.
Halaman selanjutnya ➡️