Selasa 21 Feb 2023 06:27 WIB

Pencuri Rel Kereta di Serang Kepergok Petugas

Pelaku pencurian rel kereta terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rep: Mabruroh/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah pekerja memperbaiki rel kereta yang ambles. Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Sejumlah pekerja memperbaiki rel kereta yang ambles. Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Kasemen, Serang.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kronologis kejadian, bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA. Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. 

Baca Juga

Anggota Patroli itu kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta. “Melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang,” kata Eva dalam siaran pers, Senin (20/2/2023). 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta apic menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.