Kamis 23 Feb 2023 09:20 WIB

Tujuh Preman Ditangkap Usai Kapolda Metro Geram Atas Aksi Debt Collector Maki-Maki Polisi

Satu debt collector yang sempat viral dikejar hingga Saparua, Ambon.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Fadil menginstruksikan jajarannya memberantas aksi premanisme di Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Fadil menginstruksikan jajarannya memberantas aksi premanisme di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh preman dari dua kelompok yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta. Penangkapan preman ini sebagai respons cepat instruksi Kapolda Irjen M Fadil Imran terkait aksi premanisme, yang meresahkan masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Menurut Hengki, aksi penangkapan ini adalah respons atas arahan Kapolda Metro Jaya, bahwa tidak boleh ada lagi bibit-bibit premanisme muncul di Jakarta. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada kelompok mana pun yang bergerak di atas hukum, khususnya aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.

Selain menangkap tujuh orang preman, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga debt collector yang viral memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan. Pengejaran pelaku bahkan hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon, pada Rabu (22/2/2023).

"Sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada temen temen media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," ucap Hengki.

Hengki juga menegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ia mengingatkan bahwa ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ke depannya, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan dan debitur menolak.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa,“ kata Hengki menegaskan.

Sempat ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram Tiktok Clara Shinta, yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id. Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut, terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector.

Peristiwa tersebut juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector, seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas. Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi penggunaan kekerasan dalam pekerjaannya.

"Darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu. Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta," kata Fadil Imran menegaskan, dalam unggahan video Instagram pribadinya, seperti dilihat pada Selasa (21/2/2023). 

Karena itu, Fadil meminta kepada jajarannya agar debt collector tersebut ditindak tegas. Sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya. Ia juga meminta agar anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat. 

"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," ujar Fadil.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kapolda Metro Jaya (@kapoldametrojaya)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement