Senin 27 Feb 2023 16:47 WIB

Ketua KPU Sebut Biaya Cetak Surat Suara Sistem Proporsional Terbuka Rp 803 Miliar

Ketua KPU disidang DKPP karena memprediksi MK bakal memutuskan proporsional tertutup.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku anggaran pengadaan surat suara sistem proporsional terbuka mencapai Rp 803 miliar lebih.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku anggaran pengadaan surat suara sistem proporsional terbuka mencapai Rp 803 miliar lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya telah menyusun perencanaan anggaran untuk pencetakan surat suara pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional terbuka. Total biaya yang dibutuhkan adalah Rp 803 miliar lebih.

Hal ini disampaikan Hasyim ketika dirinya diperiksa sebagai teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (27/2/2023). Hasyim diadukan karena komentarnya yang memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup alias hanya coblos parpol.

Baca Juga

Hasyim mengatakan, pihaknya taat dan patuh terhadap UU Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Karena itu, pihaknya mematuhi Pasal 168 UU Pemilu yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.

Salah satu bentuk kepatuhan itu, kata Hasyim, adalah pihaknya telah menyusun perencanaan anggaran untuk cetak surat Pemilu 2024. "Total anggaran untuk biaya cetak surat suara untuk Pemilu 2024 adalah Rp 803.862.737.972," kata Hasyim, Senin (27/2/2023).

Rinciannya, anggaran untuk mencetak surat suara pemilihan anggota DPR sebesar Rp 271,3 miliar. Anggaran untuk surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi Rp 271,3 miliar. Lalu, anggaran untuk suara suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 261,1 miliar.

Hasyim mengatakan, desain surat suara yang akan dicetak itu mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka. Surat suara itu memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.

Masih terkait desain surat suara, komisioner KPU RI Idham Holik pada 9 Februari 2023 lalu menyatakan, desain surat suara dalam sistem proporsional terbuka lebih kompleks dan lebih besar ukurannya dibanding sistem proporsional tertutup. "Sudah pasti dalam sistem pemilu proporsional tertutup desain surat suaranya simpel, sederhana. Cukup memuat lambang atau logo, nama serta nomor urut partai politik," kata Idham.

Sebagai gambaran surat suara dalam sistem proporsional terbuka harus memuat identitas parpol dan nama-nama caleg. Desain surat suaranya berbeda antardaerah pemilihan karena calegnya juga berbeda.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, desain surat suaranya lebih sederhana karena hanya memuat logo dan nomor urut parpol. Satu desain surat suara bisa digunakan di semua dapil dan semua tingkatan pemilihan, baik untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, maupun DPR RI.

Sistem proporsional terbuka sebenarnya bakal digunakan kembali dalam Pemilu 2024. Namun, enam warga negara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. MK saat ini masih menyidangkan perkara tersebut. Perkara ini lah yang dikomentari Hasyim, sehingga dia diadukan ke DKPP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement