REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari sejumlah organisasi masyarakat mengadukan Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya ke Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik pengerahan anggota Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan pada 14 Februari 2023. Aduan masyarakat tersebut diterima oleh Layanan Pengaduan Divisi Propam Polri, Senin, dengan nomor registrasi Nomor: SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan.
Menurut Arif Maulana dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kehadiran anggota Brimob Polda Jawa Timur dalam sidang Tragedi Kanjuruhan dengan melakukan yel-yel serta intimidasi dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap peradilan yang semestinya berjalan imparsial.
"Kami berharap melalui persidangan yang imparsial, yang jujur dan tanpa intimidasi ini nanti keadilan bisa ditegakkan," kata Arif.
Arif mengatakan, tujuan pihaknya membuat aduan masyarakat itu untuk mendorong agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Tidak ada lagi intimidasi aparat kepolisian dalam proses persidangan dengan alasan apapun," ujarnya.
Seperti yang dilakukan anggota Brimob yang hadir di persidangan tersebut berdalih memberikan dukungan kepada kolega mereka yang menjalani sidang. :Saya kira ini penting untuk korban Kanjuruhan supaya ya proses persidangannya betul-betul imparsial, adil, tanpa tekanan, tanpa intimidasi," kata Arif.
Arif menyebut, Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya sebagai pimpinan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, sehingga pihaknya mengadukan keduanya ke Propam Polri. Terkait hal itu, kata Arif, pihaknya juga mengetahui bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegur Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya, dan sudah menyampaikan permintaan maaf.
"Tapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini di manapun, kapanpun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kami berharap aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," kata Arif.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah merespons persidangan tragedi Kanjuruhan dimana beberapa personel Satuan Brimob berkumpul dan berteriak di lokasi persidangan. Hal itu menyebabkan kondisi sidang menjadi riuh.
Kapolri meminta penindakan terhadap anggota kepolisian yang mengganggu jalannya sidang Kanjuruhan. Permintaan tersebut sudah disampaikannya kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto.
"Kita sudah tegur Kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang karena di ruang sidang," kata Kapolri dalam kegiatan di Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023).
Kapolri enggan merinci teguran apa yang bakal diterima oleh para anggota Brimob yang mengganggu jalannya sidang itu. Ia menyerahkan sanksi itu sepenuhnya dipilih oleh Kapolda Jatim.
"Itu kapolda (yang menegur)," ujar Kapolri.