Rabu 01 Mar 2023 17:30 WIB

Ahli Ushul Fikih: Penyelewengan Pajak tak Dibenarkan dalam Islam

Islam mewajibkan warga negara membayar pajak.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
KH Afifuddin Muhajir bicara tentang pajak.
Foto: FB Ma'had Aly Situbondo
KH Afifuddin Muhajir bicara tentang pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama Ushul Fikih dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo,  KH Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa penyelewengan dana pajak tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan, menurut dia, penyelewangan terhadap dana apapun dilarang dalam Islam. 

Pakar hukum Islam yang tersohor di kalangan NU ini menjelaskan, dalam perspektif Islam hukum membayar pajak itu sendiri sebenarnya hukumnya wajib. "Artinya, seluruh warga negara yang termasuk wajib pajak, wajib hukumnya menurut pandangan Islam untuk membayar pajak," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (1/3/2023). 

Baca Juga

Menurut dia, Islam mewajibkan warga negara membayar pajak karena tanpa pungutan pajak tidak mungkin pemerintahan ini bisa dilaksanakan dan tidak mungkin bisa melakukan pembangunan. Akan tetapi, memurut dia, ada beberapa catatan dalam pembayaran pajak tersebut. 

Pertama, menurut Kiai Afifuddin, pajak itu harus dibangun di atas prinsip keadilan. Dia pun mengartikan adil itu dengan "Wad'u al-Syai fi Mahallihi" yang artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya. Misalnya, terkait dengan besaran pajak yang harus dipungut, hal itu harus dikaitkan dengan kebutuhan negara untuk membiayai penyelenggaraan negara dan untuk melakukan pembangunan.