Rabu 01 Mar 2023 22:09 WIB

Otorita Minta Siapapun Presidennya Harus Lanjutkan Pembangunan IKN

Ada lima tahap pembangunan IKN Nusantara sampai 2045.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya (batik coklat) dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya (batik coklat) dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan bahwa pemindahan ibu kota ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memakan waktu yang tak sebentar. Setidaknya, ada lima tahap pembangunan sampai 2045.

Sehingga, ia meminta adanya kesinambungan pembangunan IKN Nusantara oleh presiden yang terpilih berikutnya. Khususnya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baca Juga

"Kita memang harus betul menaruh perhatian terlepas dari perkembangan dinamika politik yang akan terjadi ya dalam dua tahun ke depan, tapi kalau kita sudah pahami bahwa ini amanat undang-undang, siapapun presidennya harusnya menjalankan undang-undang," ujar Achmad dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Jelasnya, dalam UU 3/2022 terdapat lima tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari 2022 sampai dengan 2045. Tahap pertama yang tengah berlangsung pada 2022-2024 dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Selain itu, perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri dan BIN juga akan dibangun di tahap satu.