Sabtu 04 Oct 2025 06:17 WIB

Pemprov Jakarta Minta Bamsoet tak Biarkan Merak Peliharannya Berkeliaran, Potensi Tularkan Penyakit

Dinas KPKP telah melakukan upaya persuasif terhadap Bamsoet.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Burung Merak
Foto: ANTARA FOTO
Burung Merak

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Sebuah video yang merekam beberapa warga tengah mengabadikan momen seekor burung merak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, viral di media sosial beberapa hari lalu. Diketahui, burung merak itu merupakan hewan peliharaan anggota DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengatakan burung merak itu merupakan milik Bamsoet. Ia menilai, burung peliharaan politisi Partai Golkar itu bukan termasuk hewan yang dilindungi.

Baca Juga

"Jadi kan sebenarnya secara aturan Perda 4 Tahun 2007, ya unggas hias itu, termasuk kategori unggas hias dan kebetulan tidak dilindungi," kata dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Meski tidak termasuk kategori hewan dilindungi, Hasudungan mengatakan, burung merak milik Bamsoet itu tidak bisa dibiarkan berkeliaran di tempat umum. Menurut dia, hewan itu tetap harus dikurung, meski tidak dilindungi. Pasalnya, unggas tersebut memiliki potensi untuk menularkan penyakit, seperti penyakit flu burung.

Dinas KPKP disebut telah melakukan upaya persuasif kepada pemilik hewan tersebut. Dalam upaya itu, hewan peliharaan itu telah dilakukan sertifikasi kesehatan unggas. "Enggak ada masalah (kesehatannya)," ujar dia.

Kendati demikian, Hasudungan tetap memberikan imbauan kepada Bamsoet untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya itu berkeliaran sembarangan. Hewan peliharaan unggas dinilai harus tetap dalam kurungan.

"Iya kami mengimbau seperti itu (tidak berkeliaran). Kan bisa ketabrak atau apa gitu kan," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement