Jumat 03 Mar 2023 00:54 WIB

Mardani Ali Sera Tegaskan Tahapan Pemilu tak Bisa Diinterupsi

Putusan PN Jakpus tak menghalangi KPU melaksanakan tugas melanjutkan tahapan pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebab Partai Prima dirugikan secara perdata, tetapi tidak demikian dengan partai lain.

"Terhadap surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN (Pengadilan Negeri)," ujar Mardani lewat pesan singkat, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Ia menegaskan, tahapan pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai politik. Adapun soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Mardani.