REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bai al-Istihna adalah bentuk khusus dari akad Bai as-Salam oleh karena itu ketentuan dalam Bai al-Istihna mengikuti ketentuan aturan Bai as-Salam. Pengertian dari Bai al-Istihna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen atau pembuat barang. Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran.
Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran perbulan atau di belakang. Sebagai contoh PT Reetop yang bergerak dalam pembuatan dan penjualan sepatu sekolah memperoleh order untuk membuat sepatu anak Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 60 juta dan mengajukan permodalan ke bank syariah.
Harga per pasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85 ribu dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Sementara harga per pasang sepatu di pasaran sekitar Rp 90 ribu. Dalam hal ini, bank syariah tidak tahu berapa biaya pokok produksi PT Reetop dan hanya memberikan keuntungan Rp 5 ribu per pasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah sekitar Rp 3,5 juta.
Maka, bank syariah dapat menawar harga yang ditawarkan PT Reetop dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Misalnya, bank syariah menawar harga Rp 86 ribu per pasang sehingga masih untung Rp 4 ribu dan keuntungan keselurhannya adalah Rp 2,7 juta.
Sumber : Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014, Dr. Kasmir